JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementeriaan Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sri Puguh Budi Utami bersama jajarannya menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pagi tadi.
Kedatangan Sri Utami dan jajarannya tersebut untuk membahas perbaikan lapas Sukamiskin, Bandung, paska-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, beberapa waktu lalu. Dimana, dalam operasi senyap tersebut, KPK menemukan adanya dugaan suap jual-beli fasilitas mewah serta perizinan di lapas Sukamiskin, Bandung.
"KPK menerima Dirjen Pas dan jajarannya membahas upaya perbaikan dalam pengelolaan sistem permasyarakatan. Ini merupakan bentuk kongkrit dari konsep penindakan dan pencegahan terintegrasi," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (25/7/2018).
Febri menambahkan, pihaknya juga meminta agar Dirjen Pemasyarakatan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola lapas dan rutan. Sebab, KPK telah memberikan rekomendasi adanya dugaan penyimpangan di sejumlah lapas kepada Ditjen PAS pada tahun 2010.
"Ditjen PAS pun mengatakan sudah mempunyai Program revitalisasi lapas dan rutan dan saat ini sudah berjalan," terang Febri.
Tak hanya itu, sambung Febri, menurut Dirjen Pemasyarakatan, permasalahan yang ada saat ini di seluruh lapas adalah kelebihan kapasitas. Namun, berbeda dengan lapas Sukamiskin yang berisikan para napi kasus korupsi.
"KPK pun menyerahkan hasil lengkap observasi 2010, Ditjen Pas Menyerahkan data program revitalisasi Lapas dan rutan. Selain itu KPK berencana membentuk tim di Kedeputian Bidang Pencegahan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK mengungkap adanya praktik jual-beli fasilitas serta perizinan di dalam Lapas koruptor Sukamiskin, Bandung, lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kalapasnya, Wahid Husen, beberapa waktu lalu. KPK pun telah menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka.
Tak hanya Wahid Husen, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas sel, perizinan, serta pemberian lainnya di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Tiga tersangka tersebut yakni, narapidana kasus korupsi proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
(Fiddy Anggriawan )