JAKARTA - Terpidana perkara suap pembahasan raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi mengakui pernah ditawari fasilitas berupa televisi untuk disimpan kamar selnya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Namun demikian, Sanusi menolak penawaran tersebut. Sebab, di depan kamar selnya telah disediakan televisi untuk para narapidana oleh pihak lapas Sukamiskin.
"Ditawari sih pernah tapi buat apa. Misalnya tv, di depan kamar saya ada koridor ada tv, tvnya gede lagi, rame-rame nonton bola," kata Sanusi sebelum menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).
Sanusi juga mengungkapkan adanya sebuah sel yang telah direnovasi didalamnya. Nantinya, jika sel tersebut telah ditinggalkan penghuninya maka, penghuni baru harus membayar uang ganti rugi atas renovasi tersebut.