JAKARTA - Terpidana perkara suap pembahasan raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi mengakui pernah ditawari fasilitas berupa televisi untuk disimpan kamar selnya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Namun demikian, Sanusi menolak penawaran tersebut. Sebab, di depan kamar selnya telah disediakan televisi untuk para narapidana oleh pihak lapas Sukamiskin.
"Ditawari sih pernah tapi buat apa. Misalnya tv, di depan kamar saya ada koridor ada tv, tvnya gede lagi, rame-rame nonton bola," kata Sanusi sebelum menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).
Sanusi juga mengungkapkan adanya sebuah sel yang telah direnovasi didalamnya. Nantinya, jika sel tersebut telah ditinggalkan penghuninya maka, penghuni baru harus membayar uang ganti rugi atas renovasi tersebut.
"Ditawari apa enggak maksudnya orang yang masuk itu, misal kamar Rio Capella. Kamar Rio Capella itu nanti diganti uang renovasinya. Ngerti kan maksudnya. Jadi Rio Capella renovasi terus waktu dia keluar, kan wajar ada orang yang menempati kamarnya dia ganti. Itu doang. Jadi enggak ada transaksi sama lapas," ungkapnya.
Sanusi sendiri menyatakan bahwa ruang selnya tidak menggunakan pendingin ruangan. Sebab, katanya, daerah di Sukamiskin, Bandung, memiliki suhu yang cukup dingin dan dirinya tidak telalu suka dingin.
"Saya kurang suka yang dingin karena lahir di Priok, lama di Priok jadi saya enggak demen. Di Bandung udah dingin, terakhir 16° saya aja tidur pake kaos kaki jadi enggak perlu pakai AC," pungkasnya.
(Awaludin)