Penggeledahan Lapas Sukamiskin untuk Cari Tambahan Bukti Suap Jual-Beli Fasilitas Mewah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 25 Juli 2018 20:07 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
Share :

 

Diketahui sebelumnya, KPK mengungkap adanya praktik jual-beli fasilitas serta perizinan di dalam Lapas koruptor Sukamiskin, Bandung, lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kalapasnya, Wahid Husen, beberapa waktu lalu. KPK pun telah menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka.

Tak hanya Wahid Husen, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas sel, perizinan, serta pemberian lainnya di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tiga tersangka tersebut yakni, narapidana kasus korupsi proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya