(Baca Juga : Fahmi Darmawansyah Diduga Arahkan Inneke Koesherawati untuk Suap Kalapas Sukamiskin)
Tak hanya Wahid Husen, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas sel, perizinan, serta pemberian lainnya di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Tiga tersangka tersebut yakni, narapidana kasus korupsi proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
(Baca Juga : Setelah 4 Jam, KPK Rampung Geledah Lapas Sukamiskin)
Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu. (erh)
(Khafid Mardiyansyah)