Merujuk ketentuan UU, lanjut Bahtiar, begitu selesai dilantik kepala daerah yang ditahan, langsung diberhentikan sementara. Wakilnya yang lantas menjadi pelaksana tugas kepala daerah, sampai ada keputusan hukum tetap atau kata putus dari pengadilan yang bersifat inkrah. Baru jika sudah inkrah, kepala daerah diberhentikan permanen.
"Saat itu juga diberhentikan sementara dan langsung wakil kepala daerah diangkat jadi jadi Plt atau pelaksana tugas. Selanjutnya pada ayat 8 kalau sudah berkekuatan hukum tetap maka diberhentikam secara permanen dan wakil kepala diangkat menjadi kepala daerah," pungkas Bahtiar.
Perlu diketahui, calon kepala daerah yang berstatus tersangka yang unggul di Pilkada antara lain, pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar. Ahmad Hidayat Mus meraih suara terbanyak di Pilkada Maluku Utara 2018. Sayangnya, Ahmad Hidayat Mus justru kini menjadi tahanan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong Tahun 2009.
Lalu ada juga pasangan Syahri Mulyo - Maryoto Bhirowo juga telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Tulungagung 2018. Meski menang, Syahri Mulyo saat ini justru menjadi pesakitan KPK. Syahri ditetapkan sebagai tersangka suap pada awal Juni usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
(Awaludin)