JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, calon kepala daerah terpilih yang sekarang di tahan karena terjerat kasus pidana akan tetap dilantik.
Sebab aturan perundang-undangan menyatakan, selama belum ada kekuatan hukum tetap, maka calon kepala daerah dengan status tersangka berhak dilantik.
Kendati demikian, Mendagri berpendapat tidak elok jika kemudian ada kepala daerah dilantik di dalam tahanan. Tjahjo mengaku akan mencari jalan keluarnya.
"Kami enggak ingin ada yang dilantik di LP (tahanan)," kata Tjahjo, Rabu (1/8/2018).