KPK Cegah Orang Kepercayaan Tamin Sukardi Bepergian ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 31 Agustus 2018 10:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
Share :

KPK sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Keempatnya yakni Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Merry Purba; pengusaha ‎Tamin Sukardi; panitera pengganti Elpandi; dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

‎Diduga, Hakim Merry Purba menerima suap sebesar 280 dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi dalam dua kali tahapan.‎ Pemberian suap dilakukan melalui perantara yakni antara Panitera Pengganti Helpandi dengan Hadi Setiawan.

Pemberian suap itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa pengusaha Tamin Sukardi.

Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp132 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya