KPK Cegah Orang Kepercayaan Tamin Sukardi Bepergian ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 31 Agustus 2018 10:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah orang kepercayaan pengusaha Tamin Sukardi yakni Hadi Setiawan untuk bepergian ke luar negeri. Hadi sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara yang sedang ditangani di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

"Kami sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (31/8/2018).

Saat ini Hadi masih bebas setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK beberapa waktu lalu. Febri mengatakan, Hadi sedang tidak berada di Medan saat dilakukan OTT. Oleh karena itu, Hadi masih pencarian Tim KPK.

"Jadi sedang berada di lokasi lain. Kami mengidentifasi selain orang yang diamankan delapan orang itu, ada seorang HS (Hadi Setiawan) yang diduga memiliki peran sebagai orang kepercayaan TS (Tamin Sukardi)," terangnya.

KPK sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Keempatnya yakni Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Merry Purba; pengusaha ‎Tamin Sukardi; panitera pengganti Elpandi; dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

‎Diduga, Hakim Merry Purba menerima suap sebesar 280 dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi dalam dua kali tahapan.‎ Pemberian suap dilakukan melalui perantara yakni antara Panitera Pengganti Helpandi dengan Hadi Setiawan.

Pemberian suap itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa pengusaha Tamin Sukardi.

Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp132 miliar.

Di putusan tersebut, Hakim Merry Purba menyatakan dissenting opinion (DO) alias berbeda pandangan.‎ Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. ‎‎

Sebagai pihak yang diduga menerima, Merry Purba dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Tamin Sukardi dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya