Hakim Merry Purba Bantah Terima Uang Suap, KPK: Sampaikan Saja ke Penyidik

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 05 September 2018 16:29 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah meminta Hakim Tipikor nonaktif pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Sebagaimana hal itu diungkapkan Febri menanggapi bantahan-bantahan Merry Purba pada saat akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Helpandi, hari ini.

"‎Jika memang tersangka MP (Merry Purba) memiliki informasi tentang pelaku lain, silakan disampaikan ke penyidik," kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/9/2018).

Menurut Febri, pihaknya telah terbiasa menerima sangkalan atau bantahan-bantahan dari para tersangka. Bahkan, KPK ‎pernah menemukan ada tersangka yang membantah disertai dengan sumpah.

"Yang terpenting bagi KPK adalah tetap menangani kasus-kasus korupsi secara hati-hati dengan bukti yang kuat," imbuhnya.

Merry Purba meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di ruangannya. Sebab, Merry mengklaim tidak tahu menahu asal muasal uang yang ada di meja kerjanya.

"Kalaupun ada keberadaan uang di meja saya, kata mereka ya, saya tidak tahu, meja saya itu selalu‎ terbuka, dan tidak pernah tertutup, dan saya tidak pernah menerima apapun," kata Merry saat akan diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Helpandi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).

Oleh karenanya, Merry meminta penyidik KPK memeriksa CCTV di ruangannya dalam kurun waktu, Sabtu, 25 Agustus 2018 sampai dia ditangkap tangan. Hal itu diminta Merry agar mengetahui secara terang siapa yang menaruh uang di mejanya‎.

"Kalau memang mau jujur, saya mohon kepada penyidik KPK dengan segala kerendahan hati saya, tolong selidiki CCTV siapa‎ yang masuk ke ruangan saya mulai dari tanggal yang disebutkan itu tanggal 25, karena yang dipertanyakan ke saya kan tanggal 25, sementara tanggal 25 saya tengah kebaktian," terangnya.

Diduga, ada penyerahan uang yang terjadi di ruangan Merry Purba pada Sabtu, 25 Agustus 2018. Di mana, uang dugaan suap pemulusan perkara tipikor untuk terdakwa Tamin Sukardi ditaruh seseorang di meja Merry Purba.

"Apakah keberadaan uang di laci saya menjadikan saya tersangka? Saya tanya sekarang," ungkapnya seraya meluapkan kekesalannya.

Tak hanya meminta memeriksa CCTV, Merry juga mem‎ohon agar penyidik menelisik sidik jari yang ada di uang tersebut. Merry ingin tahu siapa sosok yang menaruh uang di mejanya.

"Mohon supaya diambil sidik jari siapa yang menerima uang itu dan iapa yang menempatkan uang itu di meja saya. Tolong berkata jujur," ujarnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Keempatnya yakni, Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Merry Purba; pengusaha ‎Tamin Sukardi; panitera pengganti Helpandi; dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

Diduga, Merry Purba menerima suap sebesar 280 Dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi dalam dua kali tahapan.‎ Pemberian suap dilakukan melalui perantara yakni antara Panitera Pengganti Helpandi dengan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa pengusaha Tamin Sukardi.

Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp132 miliar.

Dalam putusan tersebut, Hakim Merry Purba menyatakan dissenting opinion (DO) alias perbedaan pandangan.‎ Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. ‎‎

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya