"Mohon supaya diambil sidik jari siapa yang menerima uang itu dan iapa yang menempatkan uang itu di meja saya. Tolong berkata jujur," ujarnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Keempatnya yakni, Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Merry Purba; pengusaha Tamin Sukardi; panitera pengganti Helpandi; dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.
Diduga, Merry Purba menerima suap sebesar 280 Dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi dalam dua kali tahapan. Pemberian suap dilakukan melalui perantara yakni antara Panitera Pengganti Helpandi dengan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.
Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa pengusaha Tamin Sukardi.
Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp132 miliar.
Dalam putusan tersebut, Hakim Merry Purba menyatakan dissenting opinion (DO) alias perbedaan pandangan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
(Qur'anul Hidayat)