Hakim yang Vonis Meiliana Diperiksa KPK Terkait Suap Merry Purba

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 13 September 2018 11:21 WIB
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, hari ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan.

Wahyu yang merupakan ketua majelis hakim yang memvonis Meiliana 18 bulan penjara karena tuduhan menodakan agama pada 21 Agustus lalu, diminta keterangan untuk Tamin Sukardi (TS), tersangka penyuap hakim Merry Purba.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018).

Wahyu Wibowo merupakan salah satu hakim yang ikut menyidangkan perkara tipikor Tamin Sukardi di PN Medan. Wahyu sempat diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 28 Agustus 2018 bersama Merry Purba Cs. Namun, dia dilepas karena penyidik tidak menemukan kecukupan bukti untuk menjeratnya.

Tak hanya Wahyu Wibowo, tim penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, Hakim PN Medan, Sontan Merauke Sinaga; karyawan swasta PT Erni Putra Terari, Iwan; panitera pengganti PN Medan, Oloan Sirait; pengacara Farida; serta staf Merry Purba, Winda Ambor BR Gultom. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Tamin Sukardi.

Merry Purba (Arie/Okezone)

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Keempatnya yakni, Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Merry Purba; Tamin Sukardi; panitera pengganti Elpandi; dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya