JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, hari ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan.
Wahyu yang merupakan ketua majelis hakim yang memvonis Meiliana 18 bulan penjara karena tuduhan menodakan agama pada 21 Agustus lalu, diminta keterangan untuk Tamin Sukardi (TS), tersangka penyuap hakim Merry Purba.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018).
Wahyu Wibowo merupakan salah satu hakim yang ikut menyidangkan perkara tipikor Tamin Sukardi di PN Medan. Wahyu sempat diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 28 Agustus 2018 bersama Merry Purba Cs. Namun, dia dilepas karena penyidik tidak menemukan kecukupan bukti untuk menjeratnya.
Tak hanya Wahyu Wibowo, tim penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, Hakim PN Medan, Sontan Merauke Sinaga; karyawan swasta PT Erni Putra Terari, Iwan; panitera pengganti PN Medan, Oloan Sirait; pengacara Farida; serta staf Merry Purba, Winda Ambor BR Gultom. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Tamin Sukardi.
Merry Purba (Arie/Okezone)
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Keempatnya yakni, Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Merry Purba; Tamin Sukardi; panitera pengganti Elpandi; dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.
Diduga, Merry Purba menerima suap sebesar 280 Dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi dalam dua kali tahapan. Pemberian suap dilakukan melalui perantara yakni antara Panitera Pengganti Helpandi dengan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.
Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa pengusaha Tamin Sukardi.
Di mana, dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp132 miliar.
Dalam putusan tersebut, Hakim Merry Purba menyatakan Dissenting Opinion (DO) alias berbeda pandangan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
(Salman Mardira)