Dalam keterangan video, akun tersebut menulis kejadian di daerah Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;