Viral Ambulans Harus Mengalah karena Terhalang Rombongan Polisi yang Melintas

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Sabtu 15 September 2018 10:52 WIB
Foto: Instagram
Share :

Dalam keterangan video, akun tersebut menulis kejadian di daerah Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya