Viral Ambulans Harus Mengalah karena Terhalang Rombongan Polisi yang Melintas

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Sabtu 15 September 2018 10:52 WIB
Foto: Instagram
Share :

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah;

7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya