Namun, tersangka justru mengajak korban ke area persawahan sepi yang terletak di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Demak. Sesampainya di persawahan tepatnya dibawah pohon pisang, tersangka meminta uang kepada pacar korban sebesar Rp200 ribu.
“Kemudian tersangka menyuruh korban dan pacarnya untuk melakukan persetubuhan di depan tersangka dengan diancam akan ditembak jika tidak mau melakukan persetubuhan,” lanjut Budi.
Setelah korban dan pacar korban melakukan persetubuhan, tersangka menyuruh pacar korban untuk berdiri membelakangi. Saat itulah, tersangka melampiaskan nafsunya kepada gadis manis yang tercatat sebagai pelajar kelas 2 SMK tersebut.
“Tersangka gantian melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah selesai menyetubuhi korban, kemudian tersangka menyuruh korban dan pacarnya pulang. Sementara tersangka juga langsung pulang kerumahnya di Desa Berahan Kulon,” tandasnya.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijemput polisi untuk dijebloskan ke penjara. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 subsidair Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
(Angkasa Yudhistira)