Pandangan Kiai Ma'ruf Terkait Vaksin MR: Bukan Hanya Boleh, Tapi Wajib!

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 18 September 2018 20:26 WIB
KH Maruf Amin (dok. Okezone)
Share :

Namun, Kiai Maruf mengaku selama dua tahun belakangan ini, memang tidak ada fatwa terkait kehalalan atas vaksin tersebut. Sehingga menimbulkan pandangan hukum menggunakan vaksi di kalangan masyarakat.

"(Selama) 2 tahun memang tidak ada fatwa yang menyangkut kehalalnya, sehingga fatwa yang timbul di masyarakat, maka vaksinnya halal atau tidak. Kita keluarkan kehalanannya, bukan halal tapi kebolehannya. karena belum ada vaksin halal dan ini suatu darurat, dan boleh dipakai," terangnya.

Menurut Maruf, hal-hal yang dalam kondisi darurat maka penggunaan Vaksin diperbolehkan. "Darurat itu yang dilarang maka jadi boleh. Agama ini enak, sempit jadi longgar, ketika tidak ada yang halal tetap boleh," tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya