JAKARTA - Polda Metro Jaya sedang siap-siap menerapkan sistem sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau biasa disebut tilang elektronik (e-tilang) di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Lalu apa bedanya dengan tilang biasa pada umumnya?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menjelaskan, E-TLE yang bakal mulai diuji coba pada Oktober 2018 itu berbeda dengan e-tilang. E-tilang hanya proses administrasi yang elektronik sedangkan penindakannya masih dilakukan secara manual oleh anggota polisi.
"E-tilang hanya prosesnya administrasinya saja, yang menindak tetep anggota juga, kalau ini (E-TLE) enggak, yang menindak kamera," kata Yusuf saat kepada wartawan, Senin (17/9/2018).
Menurut Yusuf, pihaknya akan memasang CCTV di beberapa lampu merah untuk mendukung penerapan sistem E-TLE tersebut. CCTV yang sudah dipasang itu akan connect dengan sistem yang meng-capture secara otomatis setiap kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Uji coba mulai akan dilakukan selama sebulan penuh pada Oktober 2018. Mulai saat ini polisi bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah siap-siap memasang empat CCTV di Jalan Sudirman-MH Thamrin.
"Kamera, nanti meng-capture, print out-nya masuk ke kita (polisi), kita buatkan surat tilang dikirim ke alamat. Lebih canggih, kayak di luar negeri ini," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)