Dede RR berhasil di tangkap pada 18 September 2018 di daerah Neglarasari, Kota Tangerang. Sedangkan pelaku Deni FO diciduk di daerah Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Dede RR dan Deni FO ditembak saat akan ditangkap karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri.
"Anggota kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur, karena tersangka mencoba melawan dan melarikan diri saat pengembangan kasusnya," tukas Ferdy.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti dari kedua pelaku, yaitu 5 buah mata besi pipih, pecahan keramik busi, seunit sepeda motor, tas berisi drone, serta pecahan kaca mobil. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Rachmat Fahzry)