Sementara itu, lanjut Dedi, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan internal Polri, pelaku mengaku baru satu kali melakukan penipuan terhadap para calon bintara tersebut. "Hasil pemeriksaan sampai saat ini satu kali (melakukan penipuan terkait perekrutan polisi)," ujarnya.
Menurut Dedi, pihaknya akan melakukan proses sidang kode etik terhadap oknum polwan tersebut. Nantinya dari hasil sidang itu, S akan dijatuhkan hukuman sesuai kesalahan yang dilakukan.
"Sidang kode etik dapat PTDH anggota yang terbukti dinyatakan bersalah dan dapat dipidanakan," tegas Dedi.
(Baca juga: Polri Akan Tindak Tegas Polwan Polda Jatim yang Terima Pungli Rp450 Juta)