JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta (OSO) mengaku telah mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan ini terkait dengan dicoretnya nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPD oleh Komisi Pemilihan Umum karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
"Coret-coret, siapa yang berani coret? Belum belum belum. Ya sudah pastilah kalau dicoret ya digugat. Gugat ke Bawaslu," ujar OSO saat singgah ke Posko Cemara, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
OSO mengatakan gugatan dirinya sudah diterima Bawaslu, dan dinyatakan telah memenuhi syarat dan siap untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
"Bawaslu terima dan uji materi juga sudah, sudah diterima dan dinyatakan pantas untuk dipersoalkan," tuturnya.
Pencoretan OSO ini diketahui terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan itu tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli 2017.
Menurut OSO, KPU telah melakukan pelanggaran karena putusan tersebut seharusnya berlaku surut di Pemilu 2024, bukan untuk diterapkan di Pemilu 2019.
"(KPU) sangat (melanggar aturan)," tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan ada dua orang bakal calon anggota DPD yang dicoret dari DCT karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Keduanya ialah Oesman Sapta Odang (OSO) dan Victor Juventus G May.
"Sudah kita lakukan pencoretan. Jadi ada dua orang. Ada Pak Juventus dari Papua dan Pak Oesman Sapta. Sampai tadi malam sudah kita tunggu tapi tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari parpol," ungkap Ilham.