KPK Cegah Bupati Bengkalis ke Luar Negeri Terkait Suap Jalan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 21 September 2018 18:15 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Bengkalis Amril Mukminin bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, alasan pencegahan terhadap Amril guna kepentingan penyidikan atas tersangka Sekda Dumai, M Nasir. Lembaga antirasuah menilai bahwa Amril memiliki informasi penting terkait penyidikan tersebut.

"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis dalam penyidikan dengan tersangka," kata Febri, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

 

Febri menyatakan, pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap Amril itu dilakukan selama enam bulan ke depan. Mengenai hal ini, KPK sudah melayangkan surat terhadap Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 13 September 2018 tersebut," ucap Febri.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang‎-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bangkalis, tahun anggaran 2013-2015. Dua tersangka tersebut adalah Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

 

Keduanya diduga melakukan tindak pidana suap pembangunan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015. Atas perbuatan keduanya, negara diduga merugikan negara hingga Rp495 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya