Kendati begitu, Dedi menyatakan, biaya tersebut tidak secara langsung masuk ke Korps Bhayangkara. Melainkan, disetorkan ke Kementerian Keuangan. Setelah, adanya proses itu, pemerintah baru akan mendistribusikan uang tersebut untuk kebutuhan operasional Polri.
Caleg Mantan Napi Korupsi
Pekan lalu, Mahkamah Agung membolehkan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif, baik tingkat daerah maupun pusat, di pemilihan umum 2019.
Melansir dari BBC News Indonesia, Juru bicara MA Suhadi menjelaskan larangan bekas narapidana kasus korupsi, bekas bandar narkoba, dan eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, menjadi caleg, seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Warganet pun bertanya-tanya, "Kalau caleg saja bisa mantan napi, kenapa kita harus bikin SKCK untuk melamar kerja ya?"