Jaksa Beberkan Peran Sofyan Basir di Kasus Proyek PLTU Riau-1

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 04 Oktober 2018 16:37 WIB
Sofyan Basir (foto: Okezone)
Share :

(Baca juga: Menggali Keterlibatan Setnov di Kasus Korupsi PLTU Riau-1)

Eni sendiri telah dijanjikan oleh Johanes Kotjo mendapatkan jatah dari proyek PLTU Riau. Eni dijanjikan akan mendapatkan jatah 2,5 persen dari 25 Juta Dollar Amerika Serikat yang merupakan fee kesepakatan ‎antara Johanes Kotjo dan perusahaan China Huadian Engineering Company selaku investor, jika proyek PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Oleh karenanya, Eni mengupayakan agar proyek tersebut berjalan mulus. Eni mengupayakan pertemuan antara Johanes Kotjo dan Sofyan Basir. Pertemuan tersebut diupayakan untuk meloloskan permohonan Independent Power Procedure (IPP) ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PT PLN.

Dalam perkara ini, Johanes Budisutrisno Kotjo sendiri didakwa menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000 oleh Jaksa penuntut umum pada KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya