Jaksa Beberkan Peran Sofyan Basir di Kasus Proyek PLTU Riau-1

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 04 Oktober 2018 16:37 WIB
Sofyan Basir (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA ‎- Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Dirut PT PLN, Sofyan Basir dalam dakwaan Johanes Budisutrisno Kotjo, yang dibacakan pada hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan Johanes tersebut, disebutkan ada pertemuan antara Sofyan Basir, terdakwa Johanes Kotjo, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, dan Direktur Pengadaan Startegis II PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.

Dalam pertemuan tersebut, Eni Saragih meminta agar Sofyan Basir membantu Johanes Kotjo mendapat proyek mulut tambang PLTU Riau-1. Sofyan pun mengamini permintaan Eni dengan memerintahkan anak buahnya yakni, Iwan Santoso untuk mengawasi kontrak proyek itu.

"Eni Maulani Saragih meminta Sofyan Basir membantu terdakwa mendapatkan proyek PLTU Riau-1, dimana Sofyan Basir kemudian memerintahkan Supangkat Iwan Sontoso mengawasi proses kontrak ‎proyek PLTU Riau-1," kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan.

(Baca juga: Johanes Kotjo Didakwa Menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham Rp4,75 Miliar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya