JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur, Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di wilayahnya. Setiyono diduga mengunakan orang kepercayaannya untuk mengatur proyek-proyek suap.
Diduga, ada tiga orang kepercayaan Setiyono yang dikenal dengan sebutan 'trio kwek-kwek' untuk mengatur proyek-proyek di Pasuruan. Tiga orang kepercayaan Setiyono mempunyai peran masing-masing dalam mengurus proyek suap di Pasuruan.
"Diduga, proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Walikota melalui tiga orang dekatnya istilahnya trio kwek-kwek," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Belum diketahui siapa saja 'Trio Kwek-Kwek' Wali Kota Pasuruan tersebut. Alex hanya memastikan, ketiganya mempunyai tugas untuk mengatur pemenang lelang proyek serta menentukan besaran komitmen pemberian uang dari pengusaha yang akan dimenangkan untuk menjadi pelaksana proyek.