Wali Kota Pasuruan Atur Proyek Suap Lewat 'Trio Kwek-Kwek'

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 05 Oktober 2018 14:20 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

Setiyono disinyalir telah mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan melalui tiga orang dekatnya yang disebut dengan istilah trio kwek kwek. ‎Selain itu, terdapat kesepakatan komitmen fee rata-rata 5-7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.

Sebagai pihak pemberi suap, M. Baqir disangkakan melanggar Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan‎ UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerima suap, Setiyono, Diwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya