JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur, Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di wilayahnya. Setiyono diduga mengunakan orang kepercayaannya untuk mengatur proyek-proyek suap.
Diduga, ada tiga orang kepercayaan Setiyono yang dikenal dengan sebutan 'trio kwek-kwek' untuk mengatur proyek-proyek di Pasuruan. Tiga orang kepercayaan Setiyono mempunyai peran masing-masing dalam mengurus proyek suap di Pasuruan.
"Diduga, proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Walikota melalui tiga orang dekatnya istilahnya trio kwek-kwek," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Belum diketahui siapa saja 'Trio Kwek-Kwek' Wali Kota Pasuruan tersebut. Alex hanya memastikan, ketiganya mempunyai tugas untuk mengatur pemenang lelang proyek serta menentukan besaran komitmen pemberian uang dari pengusaha yang akan dimenangkan untuk menjadi pelaksana proyek.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018.
Selain Setiyono, KPK juga menetepakan tiga tersangka lainnya yakni, Pelaksana Harian (Plh) Kadis PU Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo; Staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, serta pihak swasta, Muhamad Baqir.
Setiyono diduga menerima suap dari rekanan Pemkot Pasuruan terkait proyek Belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.
Setiyono disinyalir telah mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan melalui tiga orang dekatnya yang disebut dengan istilah trio kwek kwek. Selain itu, terdapat kesepakatan komitmen fee rata-rata 5-7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.
Sebagai pihak pemberi suap, M. Baqir disangkakan melanggar Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai penerima suap, Setiyono, Diwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)