Febri Diansyah (Arie/Okezone)
"Total dugaan gratifikasi yang diterima yaitu sebesar sekitar Rp32 miliar. Dan IY diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK," terangnya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: Bupati Bener Meriah Divonis 5 Tahun Penjara)