KPK Tetapkan Irwandi Yusuf Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 08 Oktober 2018 19:01 WIB
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tiba di Gedung KPK, Jakarta (Putera/Okezone)
Share :

 

Febri Diansyah (Arie/Okezone)

"Total dugaan gratifikasi yang diterima yaitu sebesar sekitar Rp32 miliar. Dan IY diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK," terangnya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan‎ UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca juga: Bupati Bener Meriah Divonis 5 Tahun Penjara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya