Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang juga mantan bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
(Baca juga: Irwandi Yusuf Diperiksa KPK Terkait Kasus Dermaga Sabang)
Tak hanya itu, KPK juga telah menjerat dua perusahaan penggarap proyek ini, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Sementara bagi Irwandi Yusuf, kasus ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya.
Ini kali kedua status tersangka suap disematkan ke Irwandi Yusuf. Sebelumnya dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2018.
(Salman Mardira)