Bupati Labuhanbatu dan Kroni-kroninya Diduga Terima Total Suap Rp48 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 09 Oktober 2018 20:48 WIB
(Foto: Arie Dwi/Okezone)
Share :

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu. Empat tersangka tersebut yakni, Pangonal Harahap; bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga serta Tamrin Ritonga.

Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra ‎berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Effendy sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Tamrin, Pangonal dan Umar yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya