JAKARTA – Polisi menanggapi pernyataan Amien Rais yang mempersoalkan pemanggilannya sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet yang dianggap janggal. Kasus aktivis perempuan itu sudah naik ke penyidikan pada Selasa, 2 Oktober 2018, atas dasar laporan polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, atas dasar itulah surat panggilan terhadap Amien Rais dibuat pada 2 Oktober, bukan berdasarkan penangkapan Ratna Sarumpaet ,sebagaimana dimaksud Amien Rais.
"Tangal 2 Oktober sudah naik ke penyidikan, sudah ada laporan polisi, jadi dasarnya jangan penangkapan Bu Ratna Sarumpaet, tanggal 2 (Oktober-red) itu muncul LP (laporan polisi)," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/10/2018).
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu menegaskan, pemanggilan Amien Rais sudah sesuai prosedur penyidikan. Nama Amien Rais juga disebut-sebut oleh Ratna Sarumpaet sehingga perlu dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
"Sudah (sesuai prosedur), melalui penyelidikan, proses penyelidikan seperti apa, kemudian muncul laporan polisi," pungkasnya.
(Baca Juga : Diperiksa di Polda Metro Terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Amien Rais: Ini Sangat Janggal!)
Sebelumnya, Amien Rais mempersoalkan surat panggilan yang dikirim penyidik. Dalam surat pemanggilan itu tertera pada Selasa, 2 Oktober 2018, sementara Ratna Sarumpaet baru ditangkap polisi pada Kamis, 4 Oktober 2018.
(Baca Juga : Deretan Tokoh yang Dampingi Amien Rais sebagai Saksi Kasus Ratna Sarumpaet)
"Padahal kita semua tahu Ratna Sarumpaet baru ditangkap oleh kepolisian yaitu tanggal 4 Oktober 2018, ini amat sangat janggal sekali. Ratna Sarumpaet pada tanggal 2 Oktober itu belum memberikan keterangan apa pun," kata Amien Rais di Mapolda Metro Jaya.
(Erha Aprili Ramadhoni)