Bupati Malang Siap Hadapi Proses Hukum sebagai Tersangka di KPK

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 12 Oktober 2018 13:34 WIB
Bupati Malang Rendra Kresna (foto: Avirista Midaada/Okezone)
Share :

Sebelumnya Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus, yakni dugaan suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Rendra ditetepkan tersangka bersama-sama dengan pihak swasta Ali Murtopo (AM). Rendra diduga menerima suap Rp3,45 miliar dari Ali Murtopo terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ‎tahun anggaran 2011.

Diketahui, proyek pendidikan di Kabupaten Malang tahun 2011 mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) khususnya dalam pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.

(Baca Juga: KPK Sita Dokumen Dugaan Gratifikasi Bupati Malang Usai Geledah 4 Kantor) 

Kemudian, pada perkara kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar selama menjabat Bupati Malang selama dua periode. Mantan Politikus NasDem tersebut diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan pihak swasta Eryk Armando Talla.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap sarana pendidikan, Rendra disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya