MALANG - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Malang Rendra Kresna menyatakan, telah siap dengan segala konsekuensinya.
"Apapun yang terjadi saya siap," jawab Rendra singkat, ditemui di sela - sela acara Pemkab Malang, Jumat (12/10 /2018).
(Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi)
Dirinya juga mengaku tak terkejut bila KPK akhirnya menetapkan dirinya sebagai tersangka. Hal ini karena ketika penyidik KPK menggeledah rumah dinas dan rumah pribadinya, berita acara penggeledahan sudah menunjukkan ia sebagai tersangka.
"Sebelumya saya sudah menyatakan tersangka karena memang spirindik gitu. Kemudian surat penggeledahan sudah tersangka jadi tidak ada yang baru kan," ujar Rendra.
Pihaknya pun tak terbersit untuk melakukan pra peradilan atas penetapan tersangka oleh KPK. "Apapun risikonya itu saya siap. Tidaklah kalau mau praperadilan. Kita hadapi saja," tandas Rendra.
Sebelumnya Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus, yakni dugaan suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Rendra ditetepkan tersangka bersama-sama dengan pihak swasta Ali Murtopo (AM). Rendra diduga menerima suap Rp3,45 miliar dari Ali Murtopo terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.
Diketahui, proyek pendidikan di Kabupaten Malang tahun 2011 mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) khususnya dalam pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.
(Baca Juga: KPK Sita Dokumen Dugaan Gratifikasi Bupati Malang Usai Geledah 4 Kantor)
Kemudian, pada perkara kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar selama menjabat Bupati Malang selama dua periode. Mantan Politikus NasDem tersebut diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan pihak swasta Eryk Armando Talla.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap sarana pendidikan, Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(Fiddy Anggriawan )