"Kami berusaha melakukan penyelidikan untuk dapat menemukan si pembuat akun grup itu," kata dia.
Ia menyampaikan, upaya mengungkap kasus tersebut akan membutuhkan waktu lama, bahkan harus terkumpul barang bukti, sehingga memenuhi syarat untuk diproses hukum.
Budi melanjutkan, kasus tersebut berkaitan dengan teknologi informasi sehingga pelakunya bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Bisa dijerat Undang-Undang ITE," ungkapnya.
(Baca juga: Ridwan Kamil soal Grup Gay Pelajar Garut: Saya Komitmen Berantas Hal Begitu)