Apakah Kunjungan Capres-Cawapes ke Pesantren & Sekolah Termasuk Kampanye?

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Jum'at 12 Oktober 2018 07:33 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

Pimpinan pesantren, kata Ibam, menjadi panutan, bukan hanya peserta didik, tapi juga di kalangan keluarga besar santri. Ibam tak menampik pandangan, jika tokoh pesantren merapat ke kubu politik tertentu, maka pilihannya akan diikuti.

Menurut Ibam, para pimpinan pesantren kini harus mengambil jarak dengan urusan politik. Tujuannya agar pesantren kembali menjadi lembaga nonpartisan.

"Di masa sekarang kedudukan pesantren harus berubah. Pesantren adalah lembaga moral, spiritual, solidaritas, silaturahmi."

"Kalau pesantren tidak netral, saat terjadi konflik horizontal di masyarakat, siapa yang akan mendamaikan?" kata Ibam.

Pro dan kontra muncul karena Rabu lalu, Tjahjo Kumolo sempat menyebut pesantren dan sekolah dapat menjadi tempat kampanye, asal kegiatan itu didanai anggaran negara dan tak melibatkan aparatur sipil negara.

Tjahjo beralasan, kampanye di lembaga pendidikan sah karena santri dan siswa memiliki hak suara. Namun penafsiran Tjahjo itu bertolak belakang dengan pasal 280 ayat 1 pada UU 7/2017 tentang Pemilu. Ketentuan itu melarang peserta pemilu berkampanye di tempat pendidikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya