Tjahjo belakangan menganulir pernyataannya. Ia berkata, semua pihak harus mengikuti aturan yang telah dibuat KPU dan Bawaslu.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid, menyebut larangan pesantren dan sekolah menjadi tempat kampanye juga berlaku dalam beberapa pemilu sebelumnya.
Pramono menuturkan, peserta pemilu boleh mengunjungi lingkungan lembaga pendidikan, dengan dua syarat: tak ada atribut kampanye dan atas undangan pihak pesantren atau sekolah.
Bagaimanapun, Ketua Federasi Guru Independen Indonesia, Tetty Sulastri, menyebut kehadiran calon presiden dan calon wakil presiden ke lembaga pendidikan tak bisa dilepaskan dari urusan politik.
(Baca Juga: Hadiri Rakernas LDII, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Minta Dukungan)
Tetty mengatakan sulit untuk tak menuding capres-cawapres berusaha memenangkan suara siswa dan santri ketika peserta pilpres itu datang ke sekolah atau pesantren.