Bawaslu Tolak Gugatan OSO terkait Pencoretan Namanya dari DCT DPD

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 12 Oktober 2018 00:13 WIB
Badan Pengawas Pemilu. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terkait namanya yang dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari daftar calon tetap (DCT) DPD RI ditolak oleh Bawaslu dalam sidang yang digelar di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, pada Kamis 11 Oktober 2018 malam.

"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Abhan saat membacakan putusan dalam sidang ajudikasi di lokasi.

Hal senada diungkapkan anggota majelis sidang Fritz Edward. Ia mengungkapkan majelis berkesimpulan bahwa Bawaslu berwenang memutuskan gugatan pemohon.

(Baca juga: Dicoret KPU dari Daftar Calon DPD, OSO Ajukan Gugat ke Bawaslu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya