JAKARTA – Gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terkait namanya yang dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari daftar calon tetap (DCT) DPD RI ditolak oleh Bawaslu dalam sidang yang digelar di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, pada Kamis 11 Oktober 2018 malam.
"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Abhan saat membacakan putusan dalam sidang ajudikasi di lokasi.
Hal senada diungkapkan anggota majelis sidang Fritz Edward. Ia mengungkapkan majelis berkesimpulan bahwa Bawaslu berwenang memutuskan gugatan pemohon.
(Baca juga: Dicoret KPU dari Daftar Calon DPD, OSO Ajukan Gugat ke Bawaslu)