Bawaslu Tolak Gugatan OSO terkait Pencoretan Namanya dari DCT DPD

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 12 Oktober 2018 00:13 WIB
Badan Pengawas Pemilu. (Foto: Okezone)
Share :

Dalam sidang ajudikasi ini juga majelis menyimpulkan bahwa tenggat waktu pengajuan permohonan oleh pemohon masih diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

"Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan sengketa proses pemilu dan permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan," ucapnya.

Sementara Herman Kadir, kuasa hukum OSO, mengaku kecewa dan tidak puas dengan keputusan Bawaslu. Sebab, menurut dia, Bawaslu tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang diajukan.

"(Kecewa lah) pertimbangan majelis hakim Bawaslu tadi dia tidak mempertimbangkan saksi-saksi kami, terutama saksi ahli dan saksi fakta, karena apa saksi ahli sudah dijelaskan bahwa dia tidak memiliki kewenangan untuk menilai. Saksi fakta mengatakan bahwa keputusan KPU Nomor 26 itu tanpa ada RDP dengan Komisi II berdasarkan harus ada rapat koordinasi dulu berdasarkan peraturan UU. Jadi, kami cukup kecewa dengan putusan Bawaslu. Karena apa? Tidak mempertimbangkan saksi ahli kami dan saksi fakta kami yang kami ajukan di sini," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya