Bawaslu Tolak Gugatan OSO terkait Pencoretan Namanya dari DCT DPD

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 12 Oktober 2018 00:13 WIB
Badan Pengawas Pemilu. (Foto: Okezone)
Share :

(Baca juga: 807 Calon Siap Berebut Kursi DPD RI di Pemilu 2019)

Oleh karena itu, dirinya akan mengajukan langkah hukum lainnya. Mereka menyakini langkah berikutnya bakal membawa keuntungan.

"Menurut UU, kita harus ke PTUN (pengadilan tata usaha negara). Insya Allah kita masih memungkinkan, masih ada peluang di PTUN-nya," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, OSO telah mengajukan gugatan lantaran KPU mencoret namanya dari daftar calon anggota DPD RI. Alasannya, OSO masih aktif sebagai pengurus Partai Hanura.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya