JAKARTA – Perpanjangan waktu berlaku sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di jalanan DKI Jakarta mulai diterapkan hari ini, Senin 15 Oktober, sampai 31 Desember 2018. Pemberlakuannya tidak diterapkan pada Sabtu-Minggu atau hari libur nasional (tanggal merah).
Adapun jamnya adalah ketika jam berangkat dan pulang kerja atau masa padat kendaraan di jalanan Ibu Kota. Masing-masing pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 hingga 20.00 WIB.
(Baca juga: Sistem Ganjil-Genap Tak Berlaku pada Akhir Pekan & Tanggal Merah)
Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018, seperti dikutip Okezone, Senin (15/10/2018), jalan-jalan yang diberlakukan sitem ganjil-genap kendaraan adalah: