Perpanjangan Ganjil-Genap Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Jam Penerapannya

Hantoro, Jurnalis
Senin 15 Oktober 2018 07:18 WIB
Ilustrasi penerapan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
Share :

JAKARTA – Perpanjangan waktu berlaku sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di jalanan DKI Jakarta mulai diterapkan hari ini, Senin 15 Oktober, sampai 31 Desember 2018. Pemberlakuannya tidak diterapkan pada Sabtu-Minggu atau hari libur nasional (tanggal merah).

Adapun jamnya adalah ketika jam berangkat dan pulang kerja atau masa padat kendaraan di jalanan Ibu Kota. Masing-masing pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 hingga 20.00 WIB.

(Baca juga: Sistem Ganjil-Genap Tak Berlaku pada Akhir Pekan & Tanggal Merah)

Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018, seperti dikutip Okezone, Senin (15/10/2018), jalan-jalan yang diberlakukan sitem ganjil-genap kendaraan adalah:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya