Perpanjangan Ganjil-Genap Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Jam Penerapannya

Hantoro, Jurnalis
Senin 15 Oktober 2018 07:18 WIB
Ilustrasi penerapan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
Share :

Dijelaskan juga dalam pergub tersebut bahwa pemberlakuan ganjil-genap ini tidak berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga tertinggi negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, ketua DPR, ketua DPD, dan ketua MPR. Selanjutnya untuk ketua MA, ketua MK, dan ketua BPK.

(Baca juga: Pergub 106/2018 Diterbitkan, Ini Aturan Sistem Ganjil-Genap di Ibu Kota)

Kemudian kendaraan tamu negara, pejabat negara asing, kendaraan berpelat TNI-Polri, ambulans, damkar, dan angkutan umum berpelat kuning. Lalu untuk kendaraan Pertamina, kendaraan pengangkut penyandang disabilitas, dan kendaraan yang telah melalui pertimbangan Polri.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya