Dijelaskan juga dalam pergub tersebut bahwa pemberlakuan ganjil-genap ini tidak berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga tertinggi negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, ketua DPR, ketua DPD, dan ketua MPR. Selanjutnya untuk ketua MA, ketua MK, dan ketua BPK.
(Baca juga: Pergub 106/2018 Diterbitkan, Ini Aturan Sistem Ganjil-Genap di Ibu Kota)
Kemudian kendaraan tamu negara, pejabat negara asing, kendaraan berpelat TNI-Polri, ambulans, damkar, dan angkutan umum berpelat kuning. Lalu untuk kendaraan Pertamina, kendaraan pengangkut penyandang disabilitas, dan kendaraan yang telah melalui pertimbangan Polri.
(Hantoro)