JAKARTA - Polisi memastikan semua kendaraan akan terpantau sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik (e-tilang). Termasuk kendaraan dinas baik itu yang digunakan pejabat negara, TNI maupun kepolisian sekalipun. Bagi yang terpantau CCTV melanggar lalu lintas, maka siap-siap ditindak.
"Tidak ada pengecualian, E-TLE semua ini terekam, mau itu mobil pejabat, polisi, TNI, pemerintah," ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf saat sosialisasi e-tilang di Jalan MH Thamrin, Simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
Semua kendaraan yang melintas dan melanggar rambu maka secara otomatis akan terekam dan akan diproses penerbitan surat tilang. Surat tilang itu akan dikirim melalui ekspedisi Pos Indonesia ke alamat masing-masing pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan dipersilahkan menyelesaikan denda atau administrasi ke bank atau kalau tidak surat-surat kendaraan akan diblokir secara otomatis. Sementara proses tilang untuk mobil dinas berbeda, ada mekanisme khusus bagi kendaraan dinas yang melanggar.
(Baca juga: Pejalan Kaki Minta Tilang Elektronik Diterapkan Juga di Trotoar)