(Baca Juga: Usai Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi, Bupati Malang Langsung Dijebloskan ke Penjara)
"Hal-hal yang berkaitan kebijakan strategis tidak boleh dilakukan wabup. Sedangkan untuk membuat perjanjian bisa berkonsultasi kepada Kajari yang fungsinya sebagai pengacara negara," lanjut Soekarwo.
Selain itu, Gubernur Soekarwo mengingatkan kepada Wabup Malang agar bisa menyelesaikan APBD Tahun 2019 paling lambat 15 Desember 2018. Karena menyangkut belanja kepentingan masyarakat Kabupaten Malang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Malang Rendra Kresna langsung ditahan penyidik KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan dua kasus gratifikasi yang menjeratnya.
(Khafid Mardiyansyah)