Polisi Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Penggandaan Uang Mirip Dimas Kanjeng

Syaiful Islam, Jurnalis
Rabu 17 Oktober 2018 18:33 WIB
Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Penggandaan Uang (foto: Syaiful Islam/Okezone)
Share :

Juda menambahkan, dalam proses ritual menggandakan uang, tersangka memakai baju koko. Kemudian uang-uang itu dikeluarkan dari kantong baju koko. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas.

(Baca Juga: Sudah Divonis 20 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Masih Terjerat 6 Kasus Lagi) 

Sementara Gus Akbar menyatakan uang hasil penipuan tersebut dibuat untuk hidup berfoya-foya. Seperti membeli motor ninja seharga Rp60 juta. Kemudian dijual lagi Rp50 juta setelah dapat sebulan, karena sudah bosan memakai. serta untuk membeli mobil.

"Uangnya untuk foya-foya dan juga membantu orang miskin. Saya membagi-bagikan uang itu (hasil penipuan) untuk orang miskin," terang Gus Akbar.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya