“Setelah mengetahui identitas laki-laki tersebut saksi kemudian menghubungi Ketua RT di tempat tinggal korban. Dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Mojotengah untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Sutomo.
Polisi yang datang ke lokasi bersama petugas medis segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan medis Puskesmas Mojotengah dr. Tri Mulyani tidak ditemukan pada tubuh korban adanya bekas tanda penganiayaan.
“Jenazah korban selanjutnya dibawa pulang oleh keluarga korban untuk selanjutnya dimakamkan di Dusun Bumen Desa Bumirejo. Berdasar keterangan saksi-saksi bahwa korban mengalami gangguan jiwa dan sudah terbiasa berada di lingkungan Desa Krasak,” pungkasnya.
(Rachmat Fahzry)