JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), menyediakan aplikasi LAPOR!. LAPOR! atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online.
LAPOR! sendiri dikelola oleh 3 lembaga, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman Republik Indonesia, ketiga lembaga ini memiliki perannya masing-masing dalam pengelolaan SP4N-LAPOR! saat ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 76/2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik, mandat tersebut diberikan kepada tiga lembaga pemerintah seperti yang sudah di jelaskan diatas. LAPOR! dikelola secara operasional oleh Kemenpan RB, serta menjadi pihak utama yang akan mengarahkan LAPOR!.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiDiah Natalisa, ditemui pada acara Bimbangan Teknis SP4N-LAPOR! di KementerianPANRB menjelaskan dalam “LAPOR! Ombudsman Republik Indonesia memiliki peran sebagai pengawas penyelengaraan pelayanan publik. Ombudsman RI sendiri juga dapat menjadi pintu selanjutnya apabila laporan masyarakat melalui LAPOR! tidak terselesaikan.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan, meminta informasi layanan maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah dan pelayanan publik bisa menyampaikannya melalui www.lapor.go.id atau SMS ke 1708.
(Hessy Trishandiani)