JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati mengatakan, alasan kesulitan ekonomi tidak membenarkan bocah J dari Desa Pintareng, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara untuk disakiti, bahkan dibakar.
"Kondisi sulit orang tua seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anak," kata Rita di Jakarta, Selasa, merujuk J yang akhirnya meninggal setelah dibakar oleh OS, ibu dari mendiang.
J sempat dirawat setelah mengalami luka bakar parah yang melanda sekujur tubuhnya. Adapun OS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.
Komisioner KPAI bidang Pengasuhan itu mengatakan, anak bukanlah hak milik yang dapat diperlakukan sebagaimana barang. Anak mempunyai harkat martabat kemanusiaan yang wajib dilindungi dan dihormati.
KPAI, kata dia, mendorong proses hukum bagi oknum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar menjadi pelajaran bagi semua pihak.