Bawaslu Tangerang Copot Sejumlah Alat Peraga Kampanye Ilegal

Anggun Tifani, Jurnalis
Jum'at 26 Oktober 2018 03:01 WIB
Foto: Okezone
Share :

Zulfikar mengimbau, caleg dilarang untuk memasang APK di taman, pohon, hutan kota, sarana umum milik pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan rumah sakit.

"Kalau untuk yang ditertibkan ini, sang caleg sudah membuat pernyataan tetapi masih tidak mau menepati janji nya untuk mencopot APK yang ia pasang. Maka kami turunkan secara paksa APK ilegal tersebut," tuturnya.

Dengan adanya ppenertiban ini, Zul berharap, para caleg mampu mengetahui serta menaati aturan yang telah dibuat. Sebab hal itu menyangkut ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Kalau kita lihat ada pelanggaran, akan kita berikan teguran dan kita minta surat pernyataan, jika tidak juga dicopot, maka akan kita turunkan paksa," tukasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya