JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1, Idrus Marham (IM). Mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari kedepan.
"IM perpanjangan penahanan yang pertama selama 30 hari sejak 30 Oktober sampai dengan 28 November 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2018).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menerima suap proyek mulut tambang PLTU Riau-1.
(Baca Juga: Sofyan Basir Bilang Idrus Marham Pernah Minta Uang Buat Beli 30 Mobil Jenazah)
Eni diduga menerima uang suap dari Bos Blackgold Natural Resources Limites, Johanes Budisutrisno Kotjo untuk meloloskan proyek PLTU Riau-1. Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Kotjo untuk Eni.
Selain itu, Idrus berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan mulu tambang Riau-1.
(Khafid Mardiyansyah)